Di era penuh ketidakpastian seperti saat ini, ekonomi, perubahan geopolitik, disrupsi teknologi, perubahan iklim, dan dinamika sosial yang semakin kompleks, risiko tidak lagi dapat dikelola secara parsial oleh masing-masing organisasi. Risiko yang muncul pada satu sektor sering kali berdampak pada sektor lainnya. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh kemampuan setiap organisasi mengelola risikonya sendiri, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk mengelola risiko secara terintegrasi.
Kesadaran inilah yang melatarbelakangi lahirnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Perpres ini menegaskan bahwa pencapaian sasaran pembangunan nasional membutuhkan pendekatan pengelolaan risiko yang tidak lagi bersifat sektoral, melainkan kolaboratif, lintas organisasi, dan berorientasi pada sasaran pembangunan bersama.
Dalam konteks ini, manajemen risiko bukan lagi sekadar instrumen kepatuhan (compliance), melainkan bahasa bersama yang memungkinkan pemerintah, BUMN, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya bergerak menuju tujuan yang sama.
Risiko Pembangunan Tidak Mengenal Batas Organisasi
Banyak sasaran pembangunan nasional tidak dapat dicapai oleh satu kementerian, lembaga, atau BUMN secara mandiri. Ketahanan pangan, energi, transformasi digital, pengendalian stunting, penguatan logistik nasional, hingga pembangunan infrastruktur strategis merupakan contoh sasaran yang melibatkan banyak pihak sekaligus.
Dalam praktiknya, setiap organisasi memiliki mandat, indikator kinerja, kepentingan, dan profil risiko yang berbeda. Apabila masing-masing pihak hanya berfokus pada risiko organisasinya sendiri tanpa memahami risiko pada tingkat pembangunan nasional, maka koordinasi dapat mengalami hambatan bahkan berujung pada deadlock.
Sebagai ilustrasi, bayangkan sebuah program pembangunan ketahanan pangan nasional yang melibatkan kementerian teknis, pemerintah daerah, BUMN sektor pangan, BUMN logistik, dan lembaga pembiayaan pemerintah.
Kementerian teknis berfokus pada peningkatan produksi pangan. BUMN logistik berfokus pada efisiensi distribusi. BUMN pembiayaan berupaya menjaga kualitas portofolio pembiayaannya. Pemerintah daerah berupaya melindungi kepentingan lokal dan menjaga stabilitas sosial.
Apabila masing-masing organisasi mengelola risiko secara terpisah, maka keputusan yang dianggap optimal bagi satu organisasi dapat menjadi risiko bagi organisasi lainnya. Misalnya:
- BUMN pembiayaan memperketat penyaluran pembiayaan untuk mengurangi risiko kredit.
- BUMN logistik membatasi distribusi ke wilayah tertentu karena pertimbangan efisiensi biaya.
- Pemerintah daerah menolak pembangunan fasilitas distribusi karena kekhawatiran sosial dan lingkungan.
Dari perspektif masing-masing organisasi, keputusan tersebut mungkin benar. Namun dari perspektif pembangunan nasional, kombinasi keputusan tersebut justru dapat menghambat pencapaian ketahanan pangan yang menjadi sasaran bersama.
Inilah yang disebut sebagai risiko lintas sektor (cross-sector risk) dan menjadi alasan utama mengapa MRPN menekankan pentingnya pengelolaan risiko yang terintegrasi.
BUMN dan Sektor Publik Harus Berbicara dalam Bahasa Risiko yang Sama
BUMN memiliki karakteristik unik. Di satu sisi, BUMN merupakan entitas bisnis yang dituntut menghasilkan kinerja dan nilai ekonomi. Di sisi lain, banyak BUMN menjalankan penugasan negara atau public service obligation (PSO) yang secara langsung mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
PLN harus menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mendukung transisi energi. Bulog mendukung stabilisasi pangan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan bisnisnya. Perusahaan transportasi milik negara harus memberikan pelayanan publik yang terjangkau tanpa mengabaikan kesehatan keuangan perusahaan.
Konsekuensinya, risiko yang dihadapi BUMN tidak hanya berasal dari pasar dan operasional bisnis, tetapi juga berasal dari mandat pembangunan yang melekat pada organisasi tersebut.
Karena itu, keberhasilan MRPN tidak mungkin dicapai hanya oleh kementerian dan lembaga pemerintah. BUMN harus menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan risiko pembangunan nasional.
Namun integrasi tersebut hanya dapat berjalan apabila seluruh pihak menggunakan kerangka berpikir, terminologi, metodologi, dan tingkat pemahaman risiko yang relatif selaras. Dengan kata lain, pemerintah dan BUMN harus berbicara dalam "bahasa risiko" yang sama.
Mengapa Standarisasi Menjadi Penting?
Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi MRPN adalah perbedaan tingkat maturitas manajemen risiko antar organisasi.
Ada organisasi yang telah memiliki sistem Enterprise Risk Management yang matang, menggunakan analisis kuantitatif, dashboard digital, dan pengukuran risiko yang kompleks. Di sisi lain, masih terdapat organisasi yang baru membangun fondasi dasar manajemen risiko dan memiliki keterbatasan sumber daya manusia maupun teknologi.
Apabila standar yang digunakan terlalu kompleks, banyak organisasi akan kesulitan mengimplementasikannya. Sebaliknya, apabila standar terlalu sederhana, organisasi yang menghadapi risiko tinggi dan kompleks tidak memperoleh panduan yang memadai.
Oleh karena itu, diperlukan standarisasi yang mampu menjadi titik temu berbagai tingkat maturitas organisasi. Standarisasi bukan bertujuan menyeragamkan seluruh organisasi, melainkan menciptakan pemahaman bersama mengenai prinsip, proses, peran, akuntabilitas, dan cara berkomunikasi mengenai risiko.
Dalam konteks MRPN, standarisasi memungkinkan:
- Risiko dari berbagai organisasi dapat dibandingkan dan dikonsolidasikan.
- Risiko operasional dapat diagregasikan menjadi risiko korporasi, sektoral, hingga risiko pembangunan nasional.
- Pengambilan keputusan lintas sektor dapat dilakukan berdasarkan informasi risiko yang konsisten.
- Kolaborasi antar organisasi menjadi lebih efektif karena menggunakan metodologi yang sama.
Tanpa standarisasi, setiap organisasi berpotensi memiliki definisi, skala penilaian, tingkat toleransi risiko, dan metode pelaporan yang berbeda. Akibatnya, proses agregasi risiko dan koordinasi lintas sektor menjadi sulit dilakukan.
Membangun Fondasi Melalui Standar Nasional
Indonesia sebenarnya telah memiliki pondasi yang kuat untuk membangun keselarasan tersebut melalui standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Tiga standar yang sangat relevan dalam penguatan ekosistem MRPN adalah:
SNI ISO 31000 Manajemen Risiko
Standar ini menjadi rujukan utama pengelolaan risiko di berbagai sektor. SNI ISO 31000 memberikan prinsip, kerangka kerja, dan proses pengelolaan risiko yang dapat diterapkan oleh organisasi pemerintah maupun korporasi.
Standar ini menekankan bahwa risiko adalah efek ketidakpastian terhadap sasaran, sehingga pengelolaan risiko harus terintegrasi dengan proses pencapaian sasaran organisasi dan bukan sekadar aktivitas administratif.
SNI 8848 Sistem Manajemen Risiko untuk Sektor Publik
Standar ini memberikan panduan penerapan manajemen risiko yang lebih spesifik pada sektor publik, termasuk bagaimana risiko dikelola dalam konteks pelayanan publik, kebijakan publik, dan pembangunan nasional.
SNI 8848 menjadi jembatan penting antara prinsip-prinsip umum manajemen risiko dan karakteristik unik sektor pemerintahan.
SNI 8849 Perencanaan SDM untuk Implementasi Manajemen Risiko
Pengelolaan risiko yang baik tidak hanya membutuhkan sistem yang baik, tetapi juga orang yang kompeten.
SNI 8849 memberikan panduan mengenai kebutuhan kompetensi, struktur peran, serta pengembangan sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendukung implementasi manajemen risiko secara berkelanjutan.
Dengan demikian, organisasi tidak hanya membangun sistem manajemen risiko, tetapi juga memastikan tersedianya SDM yang mampu menjalankan sistem tersebut secara efektif.
Regulasi Adalah Awal, Kapabilitas Adalah Penentu
Perpres MRPN telah memberikan arah yang jelas mengenai bagaimana risiko pembangunan nasional harus dikelola. Namun keberhasilan implementasinya tidak akan ditentukan oleh jumlah regulasi yang diterbitkan, melainkan oleh kemampuan organisasi untuk menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam praktik nyata.
Ke depan, tantangan terbesar bukan lagi menyusun kebijakan, melainkan membangun ekosistem manajemen risiko yang terintegrasi, terstandarisasi, dan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten.
MRPN pada akhirnya bukan hanya tentang mengelola risiko pemerintah, bukan pula sekadar mengelola risiko BUMN. MRPN adalah tentang bagaimana seluruh pemangku kepentingan membangun kesadaran bahwa risiko pembangunan merupakan tanggung jawab bersama.
Ketika sektor publik dan BUMN mampu menggunakan bahasa risiko yang sama, memiliki standar yang sama, serta memahami peran dan akuntabilitas masing-masing, maka pengelolaan risiko tidak lagi menjadi hambatan birokrasi. Ia akan menjadi instrumen strategis untuk memastikan pembangunan nasional berjalan lebih efektif, lebih resilien, dan lebih berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
